Rabu, 23 Juni 2010

Arah PT BHMN Pasca ditolaknya UU BHP Oleh MK

Sebuah Pemikiran Konstruktif Mahasiswa:
Arah PT BHMN Pasca ditolaknya UU BHP Oleh MK
Oleh
Ach. Firman Wahyudi*
(Presiden Mahasiswa IPB dan Anggota Majelis Wali Amanat IPB Unsur Mahasiswa)

Momentum yang sangat bersejarah, pada tanggal 31 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judicial Review UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan melalui putusan MK nomor 11-12-21-123-136/PUU-VII/2009. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang cukup kontroversial akhirnya inkonstitusional berdasarkan putusan MK. Hal ini membuat beberapa elemen bergembira karena UU BHP yang dimaknai sebagai komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan akhirnya ditolak. Ada juga beberapa elemen yang merasa kaget dan khawatir pasca ditolaknya UU BHP ini karena banyak kampus yang sudah berbenah diri menuju BHP dengan persiapan yang tidak mudah dan tidak sebentar, salah satu kampus yang sudah berbenah diri menuju BHP adalah Institut Pertanian Bogor.
Ada berbagai macam alasan ditolaknya UU BHP oleh MK, yaitu pertama UU BHP dipandang mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain. Kedua, UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai keadaan yang sama. Ketiga, pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan. Keempat, dan menjadi alasan yang sangat elementer adalah UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
Implikasi ditolaknya UU BHP ini membuat Perguruan Tinggi terutama PT BHMN kehilangan dasar hukum penyelenggaraannya. Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan PT BHMN didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai BHMN. Berdasarkan pasal 221 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah No. 60 dan 61 tahun 1999 dicabut dan tidak berlaku pada saat Peraturan Pemerintah tersebut berlaku. Perlu kita ketahui, bahwa PT BHMN dengan segala kontroversinya, harus diakui telah banyak capaian yang telah diperoleh tidak hanya dalam tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel tetapi juga dalam transformasi budaya kerja untuk meneliti dan mengajar di kalangan tenaga pendidik.
Dengan dicabutnya UU BHP oleh MK, maka PT BHMN kehilangan payung hukumnya, hal ini dapat kita lihat dari berbagai sebab, yaitu dari aspek governance keputusan-keputusan yang dibuat oleh organ-organ PT BHMN tidak lagi memiliki dasar kewenangan. (sementara di cover melalui SK Dikti nomor 320/D/T/2010). Selanjutnya secara finansial, hak dan kewajiban PT BHMN harus tunduk pada berbagai ketentuan tentang Keuangan Negara yang berlaku. Ini berarti segala penerimaan yang diperoleh oleh PT BHMN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor kepada negara. Pada sisi lainnya, PT BHMN juga memiliki hak untuk mendapatkan sumber penerimaan pendidikan dari APBN. ketiga menyangkut aspek sumber daya manusia (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) yang selama ini telah direkrut menjadi pegawai BHMN. Hal yang harus kita pahami bahwa ketika UU BHP ditolak bukan berarti kita akan kembali kepada perguruan tinggi yang bercorak birokratik-legalistik sebagaimana dipraktekkan dalam Perguruan Tinggi Negeri selama ini.
Mengingat gentingnya kondisi ini, dimana kampus kita yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas, maka BEM KM IPB Kabinet GENERASI INSPIRASI menginisiasi diadakannya konsolidasi 7 PT BHMN ntuk menjawab permasalahan yang sedang kita hadapi sekaligus menjadi momentum yang bersejarah sebagai perbaikan bagi Sistem Pendidikan Nasional. Konsolidasi 7 PT BHMN (IPB, UI, ITB, UGM, USU, UPI, UNAIR) serta beberapa kampus dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia seperti Politeknik Bandung, Politeknik Manufaktur Bandung, Universitas Pajajaran Bandung bersama-sama berkumpul di kampus IPB Darmaga Bogor menyatukan tekad untuk memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional, terutama terkait arah Perguruan Tinggi. Beberapa value/nilai-nilai yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU BHP adalah:
1. Otonomisasi Tata Kelola Perguruan Tinggi mengacu pada Good University Governance dengan prinsip-prinsip:
 Partisipasi. Setiap stakeholder PT memiliki suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang sah mewakili kepentingannya, misalkan Pemerintah, masyarakat, mahasiswa, dan lain-lain. Partisipasi itu dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara secara konstruktif.
 Taat pada hukum, aturan dan kesepakatan. Dasar dari semuanya itu adalah keadilan yang dilaksanakan tanpa pandang bulu.
 Transparansi. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi dapat dipahami dan diawasi secara holistik.
 Ketanggapan (Responsiveness). Lembaga-lembaga, proses-proses dan individu-individu harus tanggap dalam melayani kebutuhan-kebutuhan semua stake holder.
 Konsensus (Kesepakatan bersama). Good University Governance harus dapat menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
 Equity (keadilan, pemerataan). Semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam meningkatkan pendidikannya.
 Keefektifan dan Keefisienan. Unit-unit dan proses-proses mencapai tujuan-tujuan yang telah digariskan dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang tersedia dengan sebaik mungkin.
 Akuntabilitas. Semua keputusan dan kegiatan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder yang bersangkutan.
 Visi yang Strategik. Para pimpinan PT harus memiliki perspektif good governance dalam pengembangan sumberdaya manusia yang luas dan jauh ke depan untuk meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan yang sejalan dengan akselerasi pembangunan bangsa dan negara.
2. Pembiayaan Perguruan Tinggi:
 Pengelolaan asset: Dengan aset yang dipisahkan bagi Perguruan Tinggi dengan kualifikasi tertentu, Pendapatan Perguruan Tinggi ditempatkan sebagai pendapatan yang bukan merupakan PNBP, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kebermanfatan bagi Prguruan Tinggi untuk mengakselerasi diri dalam persaingan di tataran global, dengan tetap tetap menjamin aksesibilitas bagi segenap lapisan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah. Terkait dengan akuntabilitas dan sistem serta mekanisme pertanggungjawaban, pelaporan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana masyarakat harus dilakukan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas (khusus dan pra khusus),
 Adanya jaminan Negara (nation guarantee) untuk pembiayaan pendidikan bagi satuan penyelenggara pendidikan yang belum memiliki kekayaan yang proporsional atau telah gagal dalam pengelolaan kekayaannya sehingga berakibat satuan penyelenggara pendidikan bersangkutan mengalami defisit anggaran. Hal ini demi mencegah beban defisit tersebut dibebankan kepada peserta didik yang dapat mengancam terjaminnya hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan sebagai hak dasarnya .
 Masyarakat turut berpartisipasi secara aktif dan sukarela untuk turut membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kapasitasnya.
3. Idealisme pengetahuan dan otonomi ekspresi akademik yaitu Perguruan Tinggi sebagai institusi penghasil ilmu pengetahuan dan wahana enkulturisasi dan mencerdaskan anak bangsa. Selanjutnya harus ada jaminan output PT terkait spesifikasi dan core value:
 Spesifikasi adalah jaminan output berupa khasanah kelimuan dan keterampilan / skill tertentu sesuai core competence perguruan tinggi dan standardisasi tertentu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
 Core value adalah nilai-nilai yang harus ditekankan oleh perguruan tinggi untuk diterapkan secara konsisten agar dapat menghasilkan output yang memiliki 3 value utama: spiritual, sosial, dan intelektual agar insan-insan terdidik yang dihasilkan dapat benar-benar berguna bagi kemajuan bangsa dan pembentukan peradaban Indonesia.
4. Perubahan paradigma berpikir pemerintah (untuk terus mengoptimalkan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku)à konsolidasi berkelanjutan dan aktif antara mahasiswa dengan stakeholder terkait (menteri pendidikan, komisi X DPR), bisa dilakukan dengan kunjungan berkala dan kerjasama dengan tim pascasarjana dan pakar terkait sebagai tim perumus naskah akademik. Hal ini demi tercapainya revolusi paradigmatik untuk mewujudkan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanah pencerdasan kehidupan bangsa.
Semoga ini menjadi bukti nyata kita sebagai mahasiswa untuk turut serta memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional dan menjadikan Indonesia Lebih baik, cerdas, sejahtera, dan bermartabat.
SALAM INSPIRASI,…Salam Intelektual Pembangun Peradaban Indonesia
Cp: 085716634966, email: achfirmanwahyudi@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar