Kamis, 24 Juni 2010

INTELEKTUAL PROGRESIF

INTELEKTUAL PROGRESIF
Oleh : Satriyo Ardi (Menjaknas BEM KM IPB)
Sejarah bangsa ini selalu diwarnai oleh pemuda sebagai komponen utama. Pemuda memiliki semangat tinggi untuk melakukan perubahan. Energi positif itu terpancar ketika mereka melihat suatu kejanggalan pada bumi pertiwi, Indonesia. Pola pikir dan daya analisis yang tinggi terhadap masalah bangsa membuat mereka merasa terpanggil untuk melakukan percepatan perbaikan tanah air menuju ke arah yang lebih baik. Ketika kita melihat kondisi bangsa saat ini, dibutuhkan sosok pemuda yang dapat melakukan akselerasi perbaikan bangsa. Indonesia membutuhkan peran kita saat ini. Kita sebagai pemuda yang sekaligus berperan sebagai mahasiswa berada dalam sebuah jalur pergerakan perubahan. Gerakan mahasiswa senantiasa dinamis sebab dipengaruhi berbagai persoalan yang dihadapi bangsa yang juga senantiasa berubah.
Peristiwa yang telah mewarnai jalannya perjuangan dalam rangka menegakkan perubahan yang telah mengisi lembar-lembar sejarah kehidupan Indonesia. Bahkan kehidupan sosial politik disekitar kita telah melaju dengan sangat dinamis dengan berbagai permasalahan yang beragam dan kompleks. Mahasiswa sebagai bagian dari sosial kontrol kehidupan bernegara, sudah seharusnya ikut andil dalam berkontribusi tidak sekedar terjebak pada euphoria isu yang ada di publik tetapi diharapkan kontribusi yang diberikan memiiki arahan dan rekomendasi yang jelas. Rekam pergerakan mahasiswa merupakan sebuah catatan pergerakan sebagai bentuk dokumentasi buah pergerakan dan hasil penyikapan kritis terhadap isu nasional.
Pemuda, dalam hal ini mahasiswa, adalah intelaktual progresif. Ia berada pada tatanan masyarakat bahkan ia adalah masyarakat itu sendiri. Namun, ia bukan masyarakat biasa. Ia mengemban amanah, bersama elemen masyarakat lainnya sebagai corong yang menyuaraan suara rakyat dalam revolusi sosial. Hal ini karena mahasiswa memiliki intelektual dan idealisme yang lebih besar.
“…Aku tahu, bahwa ketika ada penguasa yang memisahkan manusia-manusia menjadi dua kelompok yang berlawana, aku tetap bersama rakyat.”
(Che Guevara)
“Sebuah revolusi sosial… tidak berlangsung atas perintah seorang tokoh dengan teori yang sudah jadi, atau sabda seorang nabi. Revolusi sosial organis yang sesungguhnya adalah buah dari kehidupan universal, dan meskipun revolusi ini punya para pewarta da pelakunya sendiri, ia bukan kerja dari satu orang saja.”
(Pierre Joseph Proudhon)

Rabu, 23 Juni 2010

Profil Biro IPB Social Politic Center

Profil Biro IPB Social Politic Center
”Hari ini aku lihat kembali wajah-wajah halus yang keras... Dan bercita-cita, menggulingkan tiran; Aku mengenali mereka; Yang tanpa tentara; Mau berperang melawan diktator... Dan yang tanpa uang, mau m’berantas korupsi; Kawan-kawan; kuberikan padamu cintaku; Dan maukah kau berjabat tangan... Selalu dalam hidup ini…”
(Soe Hok Gie, ”Pesan”, Sinar Harapan, 18 Agustus 1973, dikutip dalam buku Sekali Lagi, kumpulan tulisan tentang Soe Hok Gie, hal 104, Desember 2009).
Risalah ISPC

Pergerakan mahasiswa yang berasal dari nilai-nilai kebenaran dan terkoordinir dengan baik akan memberikan kontribusi yang cukup signifikan terhadap perubahan yang terjadi. Namun pergerakan mahasiswa terutama yang ada di Institut Pertanian Bogor (IPB) dirasa belum terkoordinir dengan baik. Aksi-aksi mahasiswa terkesan parsial dan tidak memberikan pencerdasan kepada mahasiswa lain. Hal ini disebabkan belum adanya pola gerakan yang jelas dan sistem pengkaderan yang sistematik. Berdasarkan pemikiran tersebut, Departemen Kajian Strategis Nasional Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM KM) Totalitas Perjuangan IPB, mulai tahun 2008 membentuk suatu wadah untuk membuat suatu pola gerakan sekaligus pencerdasan masalah sosial politik kepada mahasiswa IPB. Wadah tersebut diberi nama IPB Social Politic Centre (ISPC).
Kini di tahun 2010, ISPC memasuki tahun ke tiga-nya di kepengurusan BEM KM Generasi Inspirasi untuk pertama kali menjadi sebuah Tim Independent (di luar Departemen Kebijakan Nasional) tetapi di bawah langsung koordinasi Presiden Mahasiswa. Dengan posisi yang cukup strategis, ISPC memiliki fungsi antara lain ;
1. Pusat Koordinasi Pergerakan mahasiswa IPB
2. Pusat Data dan Kajian Isu Strategis (khususnya pertanian)
3. Pusat Pengkaderan dan Pencerdasan
Program Kerja ISPC
A. Litbang Data ISPC
Sebuah Proker khusus dari ISPC yang bergerak untuk menganalisis dan mengkoordinasikan sistem manajemen isu berdasarkan data-data dan kajian yang komperhensif. Tim ahli ISPC akan berkoordinasi dengan Fakultas (BEM Fakultas dan HIMPRO), dimana isu yang akan dikaji selama setahun ke depan memiliki fokus utama terhadap isu Pertanian Indonesia khususnya pangan. Isu penting pendukung lainnya antara lain Kampus IPB, Korupsi, Bogor Raya dan lingkungan. Litbang Data ISPC ini bertujuan menjadikan Pergerakan mahasiswa IPB berlandaskan intelektual, solutif serta dapat dipertanggungjawabkan.

B. Media Center ISPC
Pusat media dan propaganda hasil kinerja para Jak’mania (Kementrian Kebijakan BEM KM ; Kebijakan Pertanian, Kebijakan Nasional, Kebijakan Daerah dan Kebijakan Kampus) baik itu berupa hasil kajian, kegiatan maupun hasil advokasi kebijakan lainnya. Media Center bertujuan agar Mahasiswa mendapat pencerdasan dan informasi bermanfaat terkait sospol. Hal ini pun secara tidak langsung merupakan wadah controlling public terkait kinerja Kementrian kebijakan, khususnya ISPC.

KEGIATAN ISPC TERAKHIR (27 Februari 2010)
Secara garis besar dalam pergerakan sospol, kita menghadapi dua jenis gerak isu yakni; pertama, gerakan isu bersifat taktis. Dan kedua, gerakan isu yang memiliki sifat jangka panjang (longterm). Hal ini pun ditunjang dengan berbagai alat kebijakan serta infrastruktur yang cukup memadai, namun belum dapat disinergisasikan dengan maksimal dalam sebuah sistem. Oleh karena itu sudah seharusnya Sospol IPB yang dikoordinasikan oleh ISPC membuat sebuah kesepakatan bersama terkait sistem pola pergerakan, yang tidak hanya mengikuti moment (gerak taktis) akan tetapi juga dapat menciptakan moment (gerak strategis yang tersistematis). Hal ini dibahas dan disepakati di Lokakarya ISPC pada hari Sabtu, 27 Februari 2010. Untuk hasil kesepakatan akan kita publis di kmipb.org/bagi.
(NB : FOTO-FOTO DOKUMENTASI DI LAMPIRAN)

Arah PT BHMN Pasca ditolaknya UU BHP Oleh MK

Sebuah Pemikiran Konstruktif Mahasiswa:
Arah PT BHMN Pasca ditolaknya UU BHP Oleh MK
Oleh
Ach. Firman Wahyudi*
(Presiden Mahasiswa IPB dan Anggota Majelis Wali Amanat IPB Unsur Mahasiswa)

Momentum yang sangat bersejarah, pada tanggal 31 Maret 2010, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Judicial Review UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan melalui putusan MK nomor 11-12-21-123-136/PUU-VII/2009. Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang cukup kontroversial akhirnya inkonstitusional berdasarkan putusan MK. Hal ini membuat beberapa elemen bergembira karena UU BHP yang dimaknai sebagai komersialisasi, privatisasi, dan liberalisasi pendidikan akhirnya ditolak. Ada juga beberapa elemen yang merasa kaget dan khawatir pasca ditolaknya UU BHP ini karena banyak kampus yang sudah berbenah diri menuju BHP dengan persiapan yang tidak mudah dan tidak sebentar, salah satu kampus yang sudah berbenah diri menuju BHP adalah Institut Pertanian Bogor.
Ada berbagai macam alasan ditolaknya UU BHP oleh MK, yaitu pertama UU BHP dipandang mempunyai banyak kelemahan baik secara yuridis, kejelasan maksud dan keselarasan dengan UU lain. Kedua, UU BHP mempunyai asumsi penyelenggara pendidikan di Indonesia mempunyai kemampuan sama. Tapi, realitasnya kesamaan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) tak berarti semua PTN mempunyai keadaan yang sama. Ketiga, pemberian otonomi kepada PTN akan berakibat beragam. Karena lebih banyak PTN yang tidak mampu menghimpun dana karena terbatasnya pasar usaha di tiap daerah. Hal ini akan menyebabkan terganggunya penyelenggaraan pendidikan. Keempat, dan menjadi alasan yang sangat elementer adalah UU BHP tidak menjamin tercapainya tujuan pendidikan nasional dan menimbulkan kepastian hukum. UU BHP bertentangan dengan pasal 28D ayat 1, dan Pasal 31 UUD 1945.
Implikasi ditolaknya UU BHP ini membuat Perguruan Tinggi terutama PT BHMN kehilangan dasar hukum penyelenggaraannya. Sebagaimana diketahui bahwa pembentukan PT BHMN didasarkan pada Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 1999 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah No. 61 tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai BHMN. Berdasarkan pasal 221 Peraturan Pemerintah No. 17 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah No. 60 dan 61 tahun 1999 dicabut dan tidak berlaku pada saat Peraturan Pemerintah tersebut berlaku. Perlu kita ketahui, bahwa PT BHMN dengan segala kontroversinya, harus diakui telah banyak capaian yang telah diperoleh tidak hanya dalam tata kelola pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel tetapi juga dalam transformasi budaya kerja untuk meneliti dan mengajar di kalangan tenaga pendidik.
Dengan dicabutnya UU BHP oleh MK, maka PT BHMN kehilangan payung hukumnya, hal ini dapat kita lihat dari berbagai sebab, yaitu dari aspek governance keputusan-keputusan yang dibuat oleh organ-organ PT BHMN tidak lagi memiliki dasar kewenangan. (sementara di cover melalui SK Dikti nomor 320/D/T/2010). Selanjutnya secara finansial, hak dan kewajiban PT BHMN harus tunduk pada berbagai ketentuan tentang Keuangan Negara yang berlaku. Ini berarti segala penerimaan yang diperoleh oleh PT BHMN merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus disetor kepada negara. Pada sisi lainnya, PT BHMN juga memiliki hak untuk mendapatkan sumber penerimaan pendidikan dari APBN. ketiga menyangkut aspek sumber daya manusia (tenaga pendidik dan tenaga kependidikan) yang selama ini telah direkrut menjadi pegawai BHMN. Hal yang harus kita pahami bahwa ketika UU BHP ditolak bukan berarti kita akan kembali kepada perguruan tinggi yang bercorak birokratik-legalistik sebagaimana dipraktekkan dalam Perguruan Tinggi Negeri selama ini.
Mengingat gentingnya kondisi ini, dimana kampus kita yang tidak memiliki landasan hukum yang jelas, maka BEM KM IPB Kabinet GENERASI INSPIRASI menginisiasi diadakannya konsolidasi 7 PT BHMN ntuk menjawab permasalahan yang sedang kita hadapi sekaligus menjadi momentum yang bersejarah sebagai perbaikan bagi Sistem Pendidikan Nasional. Konsolidasi 7 PT BHMN (IPB, UI, ITB, UGM, USU, UPI, UNAIR) serta beberapa kampus dalam Aliansi BEM Seluruh Indonesia seperti Politeknik Bandung, Politeknik Manufaktur Bandung, Universitas Pajajaran Bandung bersama-sama berkumpul di kampus IPB Darmaga Bogor menyatukan tekad untuk memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional, terutama terkait arah Perguruan Tinggi. Beberapa value/nilai-nilai yang disepakati untuk dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sebagai pengganti UU BHP adalah:
1. Otonomisasi Tata Kelola Perguruan Tinggi mengacu pada Good University Governance dengan prinsip-prinsip:
 Partisipasi. Setiap stakeholder PT memiliki suara dalam pembuatan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga yang sah mewakili kepentingannya, misalkan Pemerintah, masyarakat, mahasiswa, dan lain-lain. Partisipasi itu dibangun atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara secara konstruktif.
 Taat pada hukum, aturan dan kesepakatan. Dasar dari semuanya itu adalah keadilan yang dilaksanakan tanpa pandang bulu.
 Transparansi. Transparansi dibangun atas dasar kebebasan memperoleh informasi. Proses-proses, lembaga-lembaga dan informasi secara langsung dapat diakses oleh mereka yang membutuhkan. Informasi dapat dipahami dan diawasi secara holistik.
 Ketanggapan (Responsiveness). Lembaga-lembaga, proses-proses dan individu-individu harus tanggap dalam melayani kebutuhan-kebutuhan semua stake holder.
 Konsensus (Kesepakatan bersama). Good University Governance harus dapat menjadi perantara kepentingan yang berbeda untuk memperoleh pilihan terbaik bagi kepentingan yang lebih luas, baik dalam hal kebijakan-kebijakan maupun prosedur-prosedur.
 Equity (keadilan, pemerataan). Semua warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam meningkatkan pendidikannya.
 Keefektifan dan Keefisienan. Unit-unit dan proses-proses mencapai tujuan-tujuan yang telah digariskan dengan menggunakan sumberdaya-sumberdaya yang tersedia dengan sebaik mungkin.
 Akuntabilitas. Semua keputusan dan kegiatan yang dilakukan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada stakeholder yang bersangkutan.
 Visi yang Strategik. Para pimpinan PT harus memiliki perspektif good governance dalam pengembangan sumberdaya manusia yang luas dan jauh ke depan untuk meningkatkan kinerja dan mutu pendidikan yang sejalan dengan akselerasi pembangunan bangsa dan negara.
2. Pembiayaan Perguruan Tinggi:
 Pengelolaan asset: Dengan aset yang dipisahkan bagi Perguruan Tinggi dengan kualifikasi tertentu, Pendapatan Perguruan Tinggi ditempatkan sebagai pendapatan yang bukan merupakan PNBP, dipergunakan untuk sebesar-besarnya kebermanfatan bagi Prguruan Tinggi untuk mengakselerasi diri dalam persaingan di tataran global, dengan tetap tetap menjamin aksesibilitas bagi segenap lapisan masyarakat terutama golongan ekonomi lemah. Terkait dengan akuntabilitas dan sistem serta mekanisme pertanggungjawaban, pelaporan dan penggunaan anggaran yang bersumber dari dana masyarakat harus dilakukan dengan mengedepankan asas transparansi, akuntabilitas dan profesionalitas (khusus dan pra khusus),
 Adanya jaminan Negara (nation guarantee) untuk pembiayaan pendidikan bagi satuan penyelenggara pendidikan yang belum memiliki kekayaan yang proporsional atau telah gagal dalam pengelolaan kekayaannya sehingga berakibat satuan penyelenggara pendidikan bersangkutan mengalami defisit anggaran. Hal ini demi mencegah beban defisit tersebut dibebankan kepada peserta didik yang dapat mengancam terjaminnya hak setiap peserta didik untuk memperoleh pendidikan sebagai hak dasarnya .
 Masyarakat turut berpartisipasi secara aktif dan sukarela untuk turut membiayai penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kapasitasnya.
3. Idealisme pengetahuan dan otonomi ekspresi akademik yaitu Perguruan Tinggi sebagai institusi penghasil ilmu pengetahuan dan wahana enkulturisasi dan mencerdaskan anak bangsa. Selanjutnya harus ada jaminan output PT terkait spesifikasi dan core value:
 Spesifikasi adalah jaminan output berupa khasanah kelimuan dan keterampilan / skill tertentu sesuai core competence perguruan tinggi dan standardisasi tertentu yang ditetapkan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
 Core value adalah nilai-nilai yang harus ditekankan oleh perguruan tinggi untuk diterapkan secara konsisten agar dapat menghasilkan output yang memiliki 3 value utama: spiritual, sosial, dan intelektual agar insan-insan terdidik yang dihasilkan dapat benar-benar berguna bagi kemajuan bangsa dan pembentukan peradaban Indonesia.
4. Perubahan paradigma berpikir pemerintah (untuk terus mengoptimalkan perannya sesuai dengan peraturan yang berlaku)à konsolidasi berkelanjutan dan aktif antara mahasiswa dengan stakeholder terkait (menteri pendidikan, komisi X DPR), bisa dilakukan dengan kunjungan berkala dan kerjasama dengan tim pascasarjana dan pakar terkait sebagai tim perumus naskah akademik. Hal ini demi tercapainya revolusi paradigmatik untuk mewujudkan pendidikan nasional yang sesuai dengan amanah pencerdasan kehidupan bangsa.
Semoga ini menjadi bukti nyata kita sebagai mahasiswa untuk turut serta memperbaiki Sistem Pendidikan Nasional dan menjadikan Indonesia Lebih baik, cerdas, sejahtera, dan bermartabat.
SALAM INSPIRASI,…Salam Intelektual Pembangun Peradaban Indonesia
Cp: 085716634966, email: achfirmanwahyudi@gmail.com

KPK DIINTERVENSI

Korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang sangat destruktif terhadap keberlangsungan hidup suatu Negara, baik terhadap perekonomian Negara, tatanan hukum maupun pemerintahan. Karena sifatnya yang luar biasa maka penanganan korupsi juga harus dilakukan secara luar biasa. Dalam semangat yang luar biasa ini maka beberapa tahun lalu dibentuklah suatu lembaga baru yakni KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Suatu lembaga extraordinary yang memiliki kewenangan luas (superbody) dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi.
Sejak awal berdirinya tahun 2002 hingga saat ini KPK telah menunjukkan prestasi luar biasa dalam meringkus koruptor. Walaupun terkesan tebang pilih dan lamban dalam menindak kasus korupsi. Perlu disadari bahwa agenda besar menaggulangi korupsi memerlukan waktu yang panjang dan tenaga yang besar, karena korupsi merupakan masalah kompleks. Dalam konteks ini keberadaan KPK masih sangat relevan untuk dipertahankan eksistensinya. Bukan hanya sekedar ada, tapi komposisi orang-orang didalamnya juga harus dipertahankan dari sifat idealis dan semangat memberantas korupsi. Begitupun kerjasama dan koordinasi antara aparat dan instansi penegak hukum haruslah tetap terjaga.
Namun apa yang terjadi, akhir-akhir ini terlihat jelas bahwa ada upaya sistematis untuk melemahkan KPK. Terjadi pula suatu ketidakpastian dan kekacauan hukum dilingkungan KPK. Hal ini dapat terlihat dari UU Peradilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Peradilan Khusus Tipikor) yang hari Selasa tanggal 29 September lalu disahkan oleh DPR. Pemerintah dan DPR tengah berupaya mencabut kewenangan penuntutan dan penyadapan yang dimiliki oleh KPK. Padahal selama ini KPK berhasil melakukan tugasnya karena memiliki kewenangan tersebut. Disamping itu ada pula masalah terkait Hakim Peradilan Khusus Tipikor. Hal ini merupakan pengkebirian kewenangan KPK sebagai lembaga dengan semangat extraordinary.
Disisi lain, beberapa waktu lalu dua pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Riyanto tengah menjalani proses hukum dengan sangkaan penyalah gunaan wewenang. Sebagaimana dinyatakan secara resmi oleh POLRI yang menjadi landasan sangkaan tersebut adalah testimoni Antasari Azhar, tersangka kasus pembunuhan. Patut didipertanyakan apakah secara moral polisi dapat menggunakan kesaksian seorang tersangka tindak kriminal yang sedang dalam proses hukum untuk memperkarakan tindakan yang diambil oleh pimpinan lembaga penegak hukum yang memiliki otoritas.
Tindakan POLRI juga dalam mempermasalahkan pencekalan dan pencabutan cekal yang dilakukan KPK kepada pihak yang dicurigai terlibat dalam tindak pidana korupsi pada hakekatnya adalah kriminalisasi atas pelaksanaan kebijakan dari pejabat suatu instansi yang berwenang. Perlu diingat bahwa sejak berfungsinya KPK, lembaga ini telah melakukan pencekalan kepada sejumlah pihak dan selama ini tidak pernah dipersoalkan. Mengriminalkan pelaksanaan kewenangan KPK sama artinya mempertanyakan tindakan-tindakan penegakan hukum yang sudah diambil KPK selama ini, yang sudah terbukti efektif dalam melakukan penindakan. Kriminaliasi terhadap dua pimpinan KPK yang sesungguhnya merupakan bagian dari intervensi KPK ini harus dikecam. POLRI harus mengkaji ulang proses hukum yang meragukan tersebut. Kekuasaan eksekutif tidak boleh mundur pada era ketika UU subversive diberlakukan, yakni saat proses hukum digunakan sebagai tameng dan legitimasi untuk membenarkan kriminalisasi dan upaya membuang orang-orang yang mengkritik penguasa.
Kondisi lainnya, akibat penangkapan dua pimpinan KPK, pemerintah mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) yang mengarah kepada penunjukkan Pelaksanaan Tugas (Plt.) Pimpinan KPK. Perpu tersebut secara kontekstual merevisi UU KPK. Turunan dari Perpu ini, Presiden memiliki kewenangan menunjuk Plt. Pemimpin KPK. Namun pada akhirnya Presiden hanya membentuk Tim Lima, semacan Panitia Seleksi yang berjumlah lima orang pilihan Presiden. Namun, kondisi ini mengundang kekhawatiran Presiden tergoda menjadi penguasa absolute yang tidak mempertimbangkan secara serius suara publik. Atau terpilihnya pemimpin-pemimpin KPK yang tidak kompeten dan independent sehingga bisa dijadikan “boneka” oleh pihak-pihak tertentu.
Seperti telah dipaparka diatas, sebagai mahasiswa kita harus menyelamatkan agenda besar reformasi dengan mendukung eksistensi KPK, karena KPK merupakan titisan cita-cita reformasi yang pada saat itu diperjuangka oleh mahasiswa. Keberadaannya dalam tatana Negara juga merupakan perimbangan kekuasaan yang dapat menekan otoritas salah satu elemen dalam pemerintahan. Selamatkan KPK ! Beri dukungan terhadap lembaga ini agar tetap terus berupaya membebaskan Indonesia dari jeratan korupsi yang selama ini menyengsarakan rakyat.

Revitalisasi Semangat Nasionalisme Pemuda Indonesia

Bukankah kemerdekaan yang sempurna itu
adalah kemerdekaan negara dan bangsa?
Negara anda sudah merdeka.
Tetapi apakah bangsa anda juga sudah merdeka?

(Rendra)[ii]
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara (dalam bahasa Inggris “nation”) dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia. Nasionalisme lebih merupakan sebuah fenomena budaya daripada fenomena politik karena dia berakar pada etnisitas dan budaya pramodern. Kalaupun nasionalisme bertransformasi menjadi sebuah gerakan politik, hal tersebut bersifat superfisial karena gerakan-gerakan politik nasionalis pada akhirnya dilandasi oleh motivasi budaya, khususnya ketika terjadi krisis identitas kebudayaan. Pada sudut pandang ini, gerakan politik nasionalisme adalah sarana mendapatkan kembali harga diri etnik sebagai modal dasar dalam membangun sebuah negara berdasarkan kesamaan budaya (John Hutchinson, 1987).
Dalam masalah ini, tanah air perlu disinggung karena diskursus nasionalisme awal sesungguhnya secara riil terkait dengan masalah tanah dan menjadi salah satu agenda penting di masa sekarang. Kesadaran bertanah dan mempertahankan tanahnya, dalam perspektif nasionalisme menjadi kesadaran bertanah air. Tanah air yang sungguh-sungguh “milik kami” dan “harus kami pertahankan”. Bangsa tanpa tanah air seperti pohon tanpa akar, tanpa pijakan.
Negara anda sudah merdeka, tetapi apakah bangsa anda juga sudah merdeka?" tanya Rendra. Itulah yang mungkin menjadi pertanyaan kita sesungguhnya. Bukan pada masih ada tidaknya nasionalisme tapi pada "kemerdekaan" yang menyertai semangat nasionalisme itu sendiri. Apa yang diperjuangkan rakyat Indonesia dulu adalah kemerdekaan diri, kedaulatan dirinya di tengah-tengah bangsa-bangsa di dunia. Nasionalisme adalah motif dan pembenaran atas Revolusi Indonesia. Kemerdekaanlah yang menjadi tujuannya. Merdeka dari segala bentuk penindasan.
Nasionalisme kita bukanlah nasionalisme sempit yang membela bangsa apapun alasannya. "Right or wrong is my country" adalah sentimen berlebihan atas bangsa yang dapat berbuah rasialisme dan memperkosa kemanusiaan dan kebenaran. Nasionalisme kita tidak sekedar mengabdi pada sebentuk negara politis semata-mata, tapi lebih pada bangsanya, nasib warga di dalamnya. Dengan demikian kemanusiaan adalah panutannya, dan ke-Tuhanan adalah dasarnya. Nasionalisme tidak mati, dia hidup di hati rakyat Indonesia, termasuk pemudanya. Ada baiknya kita simak pernyataan "Sumpah mahasiswa" [xxv] di era 1980-an ini yang mengaku:
"Bertanah air satu, tanah air tanpa penindasan.
Berbangsa satu, bangsa yang gandrung keadilan.
Berbahasa satu, bahasa kebenaran."
Tiga poin pokok yang muncul (tanpa penindasan, keadilan, dan kebenaran) adalah diskursus nasionalisme masa kini yang menghadirkan kembali seruan kritis para pendahulu bangsa. Adalah betul bahwa para pemuda generasi sekarang tidak mengalami masa penjajahan dan revolusi, tapi adalah naif bila dikatakan bahwa mereka tidak dapat berempati atas pengalaman itu dan tercerabut dari nasionalisme. Dulu adalah dulu dan sekarang adalah sekarang. Tapi pengalaman nasionalisme dulu pun hadir di masa sekarang meski berbeda dalam wujud dan strukturnya. Perjuangan atas cita-cita nasionalisme belumlah berhenti, tapi disambut oleh generasi sekarang untuk meneruskannya.
Saat ini, peran pemuda dalam mengisi semangat kemrdekaan kembali dipertanyakan. Daya kritis sebagai penggerak perubahan tidak terwujud. Ironisnya, semakin diperparah oleh kebiasaan mereka yang cenderung menjadi penyambung lidah kekuasaan. Daya kritis hilang, diganti oleh kepentingan pragmatis kekuasaan. Image generasi muda kini lebih bersifat peyoratif ketimbang positif. Mereka cenderung menjadi beban negara, ketimbang sebagai aset yang senantiasa memberikan input konstruktif dan suri tauladan yang baik.
Di era reformasi, seiring dengan hegemoni gagasan demokrasi, justru peran pemuda semakin mengerdil. Sulit mencari sosok-sosok HOS. Cokroaminoto, Soekarno, atau Hatta muda yang baru. Yang berjuang dengan gigih melawan penjajah. Tidak hanya dengan revolusi fisik, namun juga revolusi ide dan gagasan. Meninggalkan kemewahan duniawi untuk menjadi penyambung lidah rakyat dengan berbekal tenaga dan pikiran.
Secara teoretis, gagasan kebangsaan (nasionalisme)—di masa lalu—muncul dari kehendak untuk merdeka dari penjajahan bangsa lain serta persamaan nasib bangsa yang bersangkutan, sebagaimana yang ditegaskan oleh Ernst Renan, Otto Bower, dan Peter Tomasoa. Namun, di era modern, konsep itu tidak lagi sepenuhnya bisa diterima. Gagasan nasionalisme awal hanya terpaku pada kehendak untuk merdeka, atau “nasionalisme yang ingin mempunyai negara”. Namun, bila kemerdekaan sudah tercapai, secara perlahan akan lenyaplah nasionalisme tersebut.
Fenomena itulah yang boleh jadi sedang diidap oleh generasi muda. Semangat untuk berkorban, berbakti dan berjuang demi bangsa dan negara cenderung hilang, karena merasa sudah tidak ada lagi musuh yang mampu membangkitkan persatuan dan rasa kebangsaan. Mereka lupa, bahwa setelah revolusi fisik di masa lalu, justru musuh-musuh bangsa semakin banyak dan beragam. Memang, perjuangan tidak lagi sekedar dimaknai sebagai aksi memanggul senjata, namun, bukan berarti aksi lainnya kurang memiliki signifikansi. Di era modern, perjuangan lebih berat. Sebab musuh tidak sekedar berasal dari luar, tidak nyata, bahkan boleh jadi sosoknya adalah diri kita sendiri. Musuh tersebut bisa berbentuk kebodohan, kemiskinan, keterbelakangan, kemalasan, ketidakrelaan untuk berkorban terhadap sesama atau berempati pada kondisi sosial dan lain sebagainya.
Re-konsepsi Paham Nasionalisme
Oleh karena itu, untuk menempatkan peran pemuda sebagai pengawal kemerdekaan, nasionalisme harus dikonsepsi sebagai sebuah proses yang senantiasa berkembang. Nasionalisme mengikuti dinamika sosial masyarakat. Antara keyakinan, harapan, dan tujuan di satu pihak, dengan lahirnya nasionalisme di lain pihak, terdapat keintiman konseptual yang mendalam. Nasionalisme akan tumbuh jika ditopang oleh harapan, tujuan, dan keyakinan serta cita-cita hidup yang diperjuangkan bersama. Image penjajahan tidak melulu bersifat fisik. Penjajahan juga bermakna mental. Dengan menatap kondisi sosial kita, agaknya tidak sukar menduga bahwa musuh utama dewasa ini adalah kemiskinan, ketidakadilan, penderitaan, neo-feodalisme, etnosetrisme, fundamentalisme, dan fanatisme.
Membangkitkan kembali nasionalisme di kalangan generasi muda
tidak mungkin tercapai tanpa mengenal siapa generasi muda, dan melihat realitas sosial yang kini terjadi di masyarakat. Menatap sepenuhnya landasan ideal dan cita-cita mereka yang hendak menciptakan dunia yang sejahtera, bebas dari rasa takut, kemiskinan, kesewenangan, dan kebodohan. Bagi generasi muda sekarang, cita-cita kemerdekaan itu digeser oleh harapan tersebut. Cita-cita kemerdekaan generasi muda bukanlah sekedar menghalau penjajah, lalu menggantikan peranan mereka dalam pemerintahan. Bukan sekedar menciptakan rasa bangga pada taraf nasional belaka, tetapi meliputi terciptanya jaminan bagi masa depan pendidikan, peningkatan taraf hidup masyarakat, ketentraman bagi seluruh warga negara Indonesia, kebebasan mengutarakan pemikiran dan pendapat, dan sebagainya.
Nasionalisme generasi muda dapat dibangkitkan dengan menjadikan kemiskinan dan ketidakadilan sebagai musuh nasional. Sehingga cita-cita realitas sosial yang menjunjung tinggi hak asasi manusia, penghormatan kebebasan menyatakan pendapat, adanya distribusi pendapatan yang merata, kehidupan yang layak, adanya rasa bebas dari teror dan rasa takut, serta tegaknya hukum dalam segala dimensi kehidupan yang merata dan setara, tidaklah menjadi cita-cita utopis belaka.
Di balik kegelisahan dalam mengamati riuh-rendah peran pemuda, peran ideal meraka pada dasarnya masih bisa dibangkitkan kembali. Apalagi jika kita kembali merenungkan perjuangan mereka di era pergantian rezim kekuasaan, mulai pergantiang Orde Lama ke Orde Baru dan Orde Baru ke Reformasi. Pemuda menunjukan posisi tawar menawar (bargaining positions) yang jelas dan tegas, yakni menjaga idealismenya bagi kepentingan seluruh bangsa.
Dengan konsep seperti itu, tidak perlu lagi dikhawatirkan adanya sebagian besar pemuda yang belum memahami hakikat nasionalisme serta rasa solidaritas kebangsaan yang mampu menumbuhkan semangat perjuangan untuk membangun bangsa, dalam rangka mengisi cita-cita kemerdekaan. Lakon sejarah pergerakan pemuda menunjukan bahwa pemuda memiliki konsistensi untuk merawat dan menguatkan karakter bangsa (nation and character building). Konsistensi pemuda dalam menjaga idealismenya bagi kebaikan negeri sesungguhnya merupakan pengejawantahan atau manifestasi dari sprit of the nation yang sesungguhnhya.
Pembangunan tipikal dan karakter kebangsaan tidak akan lupa pada peran dan sumbangsih generasi muda. Bahkan warna dan polaritas mereka menunjukkan nilai sejati bangsa itu sendiri. Di saat kondisi bangsa sedang terpuruk, harapan tetap tertumpu pada mereka. Pekik teriakan yang pernah didengungkan oleh Soekarno: “berikan aku 10 pemuda, akan kuangkat gunung Semeru”, merupakan bukti bahwa tanpa dukungan generasi muda, sulit membangkitkan bangsa dari keterpurukan.(AS)

KEMANDIRIAN PERTANIAN INDONESIA MENUJU KEDAULATAN PANGAN 2025

I Pendahuluan

1.1 Latar Belakang
Kedaulatan pangan diartikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing-masing. Konsep yang pertama kali diusung oleh gerakan Via Campesina pada 1996 ini muncul sebagai reaksi dari kegagalan konsep yang ditawarkan WTO terkait dengan ketahanan pangan dalam melindungi ekosistem dan menjamin kesejahteraan petani khususnya di negara sedang berkembang.
Secara konseptual, kedaulatan pangan yang mensyaratkan pengendalian sistem produksi distribusi dan konsumsi pangan memang kalah universal dibandingkan ketahanan pangan. Hal ini mengingat, konsep ini tidak mungkin diterapkan di negara yang tidak punya lahan pertanian. Disamping itu, tanpa dibarengi dengan upaya peningkatan produksi dan perbaikan sistem secara serius, kedaulatan pangan tidak cukup menjamin ketahanan pangan atau terpenuhinya pangan di tingkat rumah tangga yang selalu terkait dengan kesetaraan sosial, kesejahteraan dan daya beli. Namun demikian, konsep kedaulatan pangan menjadi penting ketika negara dihadapkan pada pilihan antara memproduksi pangan sendiri atau menggantungkan diri pada impor.
Dalam perspektif kedaulatan, pangan bukanlah komoditas yang diperdagangkan begitu saja tanpa perlindungan. Oleh sebab itu, pangan seharusnya tidak ditumpukan pada pasar yang rentan, tetapi pada kemandirian dalam mencukupinya. Dalam konteks negara besar seperti Indonesia, ketergantungan terhadap pangan impor adalah ironi, karena selain mengabaikan potensi dan kekayaan sumber daya lokal juga bisa membawa ancaman bagi stabilitas nasional.

1.2 Tujuan
Tujuan dalam pembuatan karya tulis ini, antara lain :
1.1.1 Mengetahui penyebab persoalan ketahanan pangan Indonesia
1.1.2 Memberi gambaran tentang persoalan kondisi pangan yang dihadapi bangsa Indonesia
1.1.3 Memberikan solusi alternatif dalam upaya menuju kedaulatan pangan Indonesia 2025.

II PEMBAHASASAN

2.1 Analisis Persoalan
Pangan merupakan kebutuhan primer bagi semua manusia yang harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Pemenuhan atas kebutuhan pangan menjadi hal yang sangat strategis bagi semua bangsa di dunia. Pasal 33 UUD 1945 menyebutkan: (1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan; (2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara; (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara, oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Dengan demikian sangat dibutuhkan perlindungan negara kepada produksi pangan bagi rakyat dan kedaulatan negara. Sebagai hak dasar, maka pangan merupakan hak asasi manusia di mana negara memiliki kewajiban (state obligation) untuk menghormati (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fulfill) hak atas pangan masyarakat bukannya justru menjadikan pangan sebagai komoditas dagang. Dalam konteks penghormatan, pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia menuntut peranan negara yang maksimal, apalagi hak atas pangan adalah hak yang paling asasi.
Hak menguasai negara bukan dalam makna negara memiliki, tetapi dalam pengertian bahwa negara merumuskan kebijakan (beleid), melakukan pengaturan (regelendaad), melakukan pengurusan (bestuurdaad), melakukan pengelolaan (behersdaad), dan melakukan pengawasan (toezichtthoundendaad). Perkembangan ekonomi politik akhir-akhir ini justru menunjukkan bagaimana kekuatan-kekuatan bisnis telah mengambil banyak keuntungan dari mekanisme regulasi pangan. Hal ini bisa kita lihat bagaimana maraknya impor beras secara gelap dan praktek bisnis makanan yang tidak layak lagi. Seharusnya upaya pemenuhan hak atas pangan adalah tanggungjawab negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat kepada setiap individu warga negara Indonesia.
Kedaulatan pangan menjadi hal mutlak bagi bangsa Indonesia. Hal ini bisa dicapai dengan langkah mendorong peningkatan produksi pangan nasional yang didukung oleh sektor industri pertanian yang kuat. Upaya-upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain:
1. Melindungi produksi pangan dalam negeri dengan mendorong kemandirian produksi pertanian.
2. Menghentikan impor bahan pangan yang merugikan hasil produksi petani dalam negri
3. Menciptakan regulasi yang berpihak pada petani dalam rangka menuju kedaulatan pangan.
4. Mendorong upaya-upaya perbaikan produksi pangan yang ramah lingkungan
5. Mencegah penyalahgunaan distribusi pangan yang bisa merugikan kesehatan manusia
6. Meningkatkan akses masyarakat terhadap sumber-sumber pangan.
7. Mendukung dan memfasilitasi peningkatan keberagaman pangan.

2.2 Solusi Permasalahan

a. Paradigma Baru Politik Pangan Indonesia
Sudah waktunya pemerintah merekonstruksi paradigma kebijakan pangan nasional dari semula berlandaskan pada paradigma ketahanan pangan menjadi kedaulatan pangan. Suatu negara, dinyatakan memiliki ketahanan pangan jika tiga cakupan pengertian yang dikandung dalam terminologi ketahanan pangan tersebut eksis pada suatu negara. Tiga cakupan tersebut, pertama adalah aspek ketersediaan (availability) dimana suplai pangan dalam suatu negara memenuhi kebutuhan atau permintaan domestiknya.
Kedua, aspek aksesibilitas (accessibility) suatu negara yang dapat dikatakan memiliki ketahanan pangan yang prima jika penduduk negara tersebut memiliki akses pangan yang tinggi terhadap pangan. Ada dua faktor penting yang mempengaruhi aksesibilitas pangan ini, yakni pendapatan rumah tangga dan masalah distribusi. Penduduk yang mengalami rawan pangan di daerah yang surplus pangan biasanya berkarakteristik penduduk miskin yang tidak mempunyai daya beli yang memadai untuk mencukupi kebutuhan pangan, ini terbukti di Propinsi Nusa Tenggara barat (NTB) sebagai suatu propinsi yang tergolong sebagai surplus beras ternyata sebagian penduduknya mengalami busung lapar. Masalah aksesibilitas terhadap pangan menjadi penting karena hal ini berhubungan dengan kemampuan penduduk untuk akses terhadap pangan tersebut. Jadi, adalah sebuah kegagalan kebijakan pangan tatkala pangan tersedia, tapi pada kenyataannya tidak dapat terjangkau oleh masyarakat. Faktor yang lain adalah timbulnya masalah distribusi pangan dari daerah sentra produksi ke daerah konsumsi karena kendala transportasi atau bencana alam yang menyebabkan masalah aksesibilitas ini juga bisa terjadi.
Ketiga, aspek kontinuitas (continuity) akses pangan yang prima tersebut terjadi sepanjang waktu, bukan hanya pada waktu-waktu tertentu saja. Misalkan pada waktu panen raya penduduk memiliki akses pangan yang prima tetapi tatkala musim pakceklik terjadi kerawanan pangan. Artinya dalam aspek yang terakhir ini kemampuan suatu negara atau wilayah mengelola stok dan logistik pangan antar waktu menjadi faktor kunci yang menentukan ketahanan pangan suatu negara atau wilaya tersebut. Positioning Petani sebagai Subyek Pembangunan Pertanian
Ada skala ekonomi tertentu dari aktivitas produksi yang harus dipenuhi (economic of scale) agar suatu unit usaha bisa menguntungkan. Untuk meningkatkan produktivitas, butuh intensifikasi penuh dengan menerapkan teknologi pertanian. Padahal ditinjau dari skala ekonomi, tidaklah menguntungkan jika menerapkan intensifikasi pada lahan-lahan sempit seperti yang dimiliki umumnya petani kita tersebut.. Kendala struktural pertanian gurem ini harus diatasi kalau suatu negara ingin lebih sejahtera dan bisa melakukan transformasi struktural (suatu istilah yang menggambarkan proses peralihan diri dari negara agraris menjadi negara industri) secara baik. Oleh karena itu kebijakan redistribusi lahan untuk para petani Gurem atau dikenal dengan istilah Land Reform Policy adalah suatu keniscyaan.

b. Re-revitalisasi Sistem Pendukung Pembangunan Pertanian
Sistem pendukung on farm (produksi) yang prima ini dapat dilakukan dengan sedikit modifikasi seperti menekankan pada peremajaan pabrik-pabrik pupuk yang ada, pembangunan dan perawatan sistem irigasi, serta reboisasi hutan penyangga suplai air. Selain itu, payung konstitusional yang mengamanahkan telah menghadirkan sistem penyuluhan yang baik (Undang-undang No 16 tahun 2006 Tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan). Lahirnya Undang-undang ini dilandaskan pada kesadaran bersama tentang perlunya meningkatkan pembangunan pertanian (dalam arti luas) termasuk salah satunya dalam hal menjaga ketahanan dan kedaulatan pangan nasional. Melalui undang-undang ini diharapkan sistem penyuluhan yang sinergis dan terintegrasi dari pusat sampai daerah bisa terjadi untuk memacu peningkatan produktivitas pertanian nasiona.

c.Sistem pendukung yang efektif
Menciptakan supporting system yang efektif cukup sulit di lapangan. Kesulitan itu terletak pada beberapa kendala utama, yakni Pertama, lemahnya sinergisasi kementerian-kementerian dan instansi pemerintah yang terlibat dalam eksekusi kebijakan di lapangan dan pandangan ego sektoral yang masih sangat kental hadir dalam perilaku birokrasi pemerintah. Tantangan kedua yang tak kalah besar adalah kondisi birokrasi yang tidak kondusif untuk bisa mengawal implementasi kebijakan dan program ketahanan pangan di lapangan. Secara umum karakteristik birokrasi yang menyulitkan implementasi kebijakan secara efektif adalah inefisiensi dan biaya transaksi tinggi dengan vested interest sebagai pelayan publik yang sangat minimalis, serta kapasitas admnistrasi yang rendah dalam manajemen publik.
Visi pertanian ke depan bukan pembangunan pertanian, tetapi membangun pertanian untuk mewujudkan Indonesia sejahtera, demokratis dan berkeadilan dan untuk menuju ke sana ada tiga misi yang harus ditempuh antara lain mensejahterakan petani, nelayan, rakyat dan pelaku pembangunan pertanian.Misi lain dalam membangun pertanian ke depa adalah dengan, menjadikan pertanian sebagai prim over pembangunan pertanian, bukan ekonomi sebagai prim over komponennya pertanian. Untuk itu, pertanian tidak bisa menjadi penyedia makanan murah, penyedia bahan baku murah, penyedia SDM murah melainkan harus punya harga diri untuk pembangunan pertanian.
Ketahanan pangan dan swasembada adalah dua hal yang berbeda. Tingginya tingkat urbanisasi menyebabkan naiknya tingkat kemiskinan perkotaan, yang sangat membutuhkan pangan murah. Untuk pemenuhan ketahanan pangan kota, tidak mudah bagi Indonesia untuk mengabaikan perdagangan pangan global, kecuali ketergantungan pada produksi pangan domestik bisa menjamin harga pangan murah bagi kaum miskin kota. Tapi pada saat yang sama harus menghadapi cara bagaimana memproteksi petani kecil dan miskin dari dampak perdagangan pangan global. Dilema bagi Indonesia adalah bahwa petani tidak banyak menikmati harga dasar pangan yang adil. Sayangnya harga yang adil bagi petani identik dengan naiknya harga pangan. Sedangkan kaum miskin kota, yang semakin meningkat dari tahun ke tahun justru membutuhkan pangan yang murah, demi akses yang lebih baik bagi kaum miskin.
Produksi pangan harus senantiasa ditingkatkan dengan berbagai uapaya, mengingat kenyataan yang ada tidak bisa dihindari dari waktu ke waktu yaitu ternjadinya penyusutan lahan produktif baik akibat adanya konversi (alih fungsi dari lahan pertanian ke non pertanian) maupun menurunnya kualitas lahan yang ada. Di sisi lain, laju perkembangan jumlah penduduk di Indonesia terus meningkat, dan sekarang angka tersebut menunjukkan 1.49 %. Semua ini menyebabkan terjadinya peningkatan kebutuhan pangan yang terus melaju pesat.
Upaya peningkatan produksi pangan dengan perbaikan teknologi bercocok tanam seakan sudah memasuki titik jenuh. Sebagai ilustrasi, penambahan jumlah pupuk apapun seakan sudah tidak mampu memacu produksi tanaman yang relatif stagnan. Hal ini sesuai dengan hukum marginal produktivity dimana pada saat produksi mencapai maksimum, maka marginal produksi (peningkatan setiap 1 unit yang diproduksi adalah nol). Sehingga apabila lahan telah melalui fase tersebut, jumlah produksi akan menurun karena marginal produknya bernilai negatif. Untuk itulah, satu-satunya cara yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan menanam padi yang mempunyai potensi produksi yang lebih tinggi melalui perbaikan potensi genetiknya. Di lain pihak, kehilangan hasil tentu saja harus bisa diminimalisasi dan ditekan sekecil mungkin, baik saat panen maupun pasca panen. Kehilangan hasil panen dan pasca panen saat ini masih tinggi, yaitu sekitar 20.5 % (BPS 1995). Oleh karena itu upaya peningkatan produksi pangan harus dibarengi dengan usaha mengurangi tingkat kehilangan hasil. pemerintah memberikan bantuan subsidi petani tidak hanya berupa pupuk dan sarana produksi lainnya saja melainkan juga pada benih hibrida.
Ada secercah harapan ketika bioteknologi diyakini mampu menyelamatkan umat manusia dari kelangkaan pangan dan kelaparan di dunia. Melalui bioteknologi, hasil produksi tanaman dapat ditingkatkan minimal 10%. Namun, harapan tinggal harapan ketika sektor pertanian tidak cukup akrab dengan bioteknologi. Food and Agriculture Organization (FAO) baru-baru ini merilis data jumlah penduduk dunia yang kelaparan mencapai lebih dari 850 juta jiwa. Harga pangan pun melonjak dua kali lipat hanya dalam 2 tahun terakhir. Selain kekurangan pangan kronis, defisiensi mikronutrien menjadi momok karena kualitas dan diversitas pangan yang dikonsumsi sangat buruk. Padahal FAO memproyeksikan akan terdapat 2 miliar penduduk Bumi yang butuh makan dalam 30 tahun ke depan.
Di sisi lain, produktivitas pertanian dunia, khususnya di negara-negara agraris pemasok produk pangan tidak meningkat secara simultan seiring dengan pertumbuhan penduduk. Padahal, Revolusi Hijau telah mengajarkan pentingnya inovasi teknologi, seperti benih unggul, pupuk, pestisida, dan mekanisasi pertanian untuk mendongrak efisiensi usaha tani.Jelas, bertahan dengan usaha tani konvensional tidak akan memberikan hasil lebih baik di tengah tekanan peningkatan kebutuhan pangan yang terus-menerus. Bagi Indonesia, seharusnya kondisi ini menjadi peluang mengingat potensi sektor pertanian masih mungkin dilipatgandakan.
Kendalanya bukan lagi menjadi rahasia. Indonesia belum siap memanfaatkan produk bioteknologi pada tanaman pangan karena kendala instrumen kebijakan yang tidak lengkap.Bioteknologi menjadi sebuah nilai tambah ketika lahan di negara itu tidak lagi dapat diandalkan untuk mendongrak peningkatan hasil produksi pertanian.

III PENUTUP

1.1 Kesimpulan
Kedaulatan pangan diartikan sebagai hak setiap orang, masyarakat, dan negara untuk mengakses dan mengontrol aneka sumber daya produktif serta menentukan dan mengendalikan sistem pangan sendiri sesuai kondisi ekologis, sosial, ekonomi, dan karakter budaya masing-masing. Pangan merupakan kebutuhan primer bagi semua manusia yang harus dihormati dan dilindungi sebagai bagian dari hak asasi manusia. Kedaulatan pangan menjadi hal mutlak bagi bangsa Indonesia. Hal ini bisa dicapai dengan langkah mendorong peningkatan produksi pangan nasional yang didukung oleh sektor industri pertanian yang kuat. Upaya peningkatan produksi pangan dengan perbaikan teknologi bercocok tanam seakan sudah memasuki titik jenuh. Oleh karena itu upaya peningkatan produksi pangan harus dibarengi dengan usaha mengurangi tingkat kehilangan. Revolusi Hijau telah mengajarkan pentingnya inovasi teknologi, seperti benih unggul, pupuk, pestisida, dan mekanisasi pertanian untuk mendongrak produktivitas dan efisiensi usaha tani.

1.2 Saran
Untuk menuju kedaulatan pangan tahun 2025, ada beberapa upaya yang harus dilakukan bangsa Indonesia, antara lain :
 meningkatkan nilai tambah (added value) dari komoditi lokal berbasis agribisnis
 menyediakan komoditi lokal yang memiliki potensi secara komersial melalui diversifikasi pangan
 mendorong pengembangan desa melalui kegiatan peningkatan pendapatan berdasar pada pertanian lokal terpadu
 mendukung ketahanan pangan dalam jangka panjang dengan sistem keberlanjutan
 memberikan solusi konkrit terhadap permasalahan pengangguran dan kemiskinan terutama pada masyarakat pedesaan.

IV Daftar Pustaka

Harjadi, Sri Setyati.1996.Pengantar Agronomi.Jakarta:Penerbit Gramedia
Edmond, JB,TL Senndan FS Andrews.1964.Fundamentals of Holticulture.Mac Graw Hill Co.
Geertz, C.1963. Agricultural Involution : the Processof Ecological Change. Univ.Callifornia Press.
Barkeley.

Langkah Pemuda dalam Upaya Membingkai Masa Depan Peradaban Indonesia

Konteks sejarah bangsa dalam dinamika perubahan dan konstruksi perubahan telah meniscayakan akan posisi dan peran strategis pemuda. Menapaki realitas kekinian pemuda diantara keprihatinan dan harapan kebangkitan, demikianlah gambaran sederhana dari wajah dunia kepemudaan kita. Peran strategis pemuda dan torehan sejarah yang bermakna dalam kehidupan berbangsa dalam pembangunan sosial, ekonomi, politik dan inovasi teknologi menjadi tak berarti apabila menyaksikan kenyataan pemuda hari ini.Menurut International Labor Organization terdapat 160 juta orang di dunia yang menganggur dan 40 persen diantaranya adalah pemuda. Dalam bidang pendidikan, terdapat 133 juta pemuda di dunia yang buta huruf dengan 1.738.000 di antaranya berada di Indonesia. Sekitar 238 juta pemuda hidup di bawah garis kemiskinan dengan pendapatan di bawah 1 dollar/hari, dan 462 juta pemuda hidup di bawah 2 dollar/hari.
Persoalan personal pemuda menjadi substansi kemajuan pemuda itu sendiri dan bangsa secara umum. Hal tersebut dapat dilihat dengan menurunnya pemahaman keagamaan, rendahnya rasa kebersamaan dan pudarnya nasionalisme, lemahnya kesadaran prinsip-prinsip kewarganegaraan, lemahnya imunitas terhadap godaan-godaan arus globalisasi yang tidak semuanya baik Sedangkan dalam perspektif kualitas sumber daya manusia, kondisi pemuda Indonesia sangatlah berbeda dengan masa dahulunya (kemerdekaan). Kenyataan adalah dari Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Indonesia yang menempati peringkat ke 110 dari 177 negara (Human Development Report, UNDP). Dimana indeks tersebut mengukur tiga dimensi, yaitu dimensi pendidikan (education index), dimensi kesehatan (life expectancy), dan dimensi ekonomi (GDP index).
Pemuda harus terus memacu semangat kemandirian bangsa, agar kita dapat berdiri sejajar dengan bangsa-bangsa lain. Pemuda adalah potensi dan kader yang harus diberdayakan, dikembangkan dan dilindungi karena mengingat jumlah pemuda yang sangat banyak yaitu sekitar 37,8 persen dari jumlah penduduk atau sekitar 80 juta dari 220 juta penduduk Indonesia. Pemuda memiliki nilai strategis karena pemuda merupakan agen perubahan (Agent of Change) dan calon pemimpin dan pakar (Iron Stock) serta pemuda juga merupakan sosok da'i karena pemuda harus mampu mengajarkan kepada hal-hal bersifat baik dan positif. Kalau pemuda ingin maju dan mempunyai nilai saing maka pemuda harus memiliki berbagai kecerdasan antara lain, kecerdasan Intelektual (Logika), kreativitas, kecerdasan emosional, kecerdasan spiritual dan kecerdasan motivasional.
Sejatinya pemuda memiliki potensi yang sangat besar yang dapat dijadikan modal dan aset dalam pengembangan dan kemajuan bangsa antara lain : pemuda memiliki pemikiran kritis dalam melihat kelemahan, dinamis dan kreatif, mampu mengadakan perubahan, memiliki fisik yang kuat, jumlah yang banyak, memiliki sifat yang optimis, dan semangat yang tinggi. Sebagai agen perubahan, kemajuan dan kehancuran bangsa terletak sepenuhnya ditangan pemuda. Tongkat estafet peralihan suatu peradaban terletak di pundak pemuda. Pemuda menjadi salah satu dan satu-satunya ujung tombak suatu bangsa. Pemuda diharapkan agar mencari nilai tambah atau nilai lebih, baik itu keterampilan maupun keahlian dalam hal apa saja yang dapat menagangkat harkat dan martabat pemuda.
Munculnya berbagai masalah sosial ekonomi, sosial budaya, sosial politik dan permasalahan lainnya seperti adanya trend degradasi budaya dikalangan pemuda, dimana modernisasi bergeser ke westernisasi. Adanya penetrasi nilai-nilai budaya asing, agama diterima secara acuh tak acuh, degradasi semangat kebangsaan, memudarnya spirit of the nation, melemahnya idealisme dan patriotisme serta meningkatnya pragmatisme dan hedonisme yang marasuk pemuda Indonesia mengakibatkan bangsa ini terpuruk dan tidak mampu bangkit dari keterpurukan tersebut. Bahwa manusia kalau ingin maju dia harus berubah "if you don't change, you'll die" , jika tidak berubah dia akan mati dan tergilas oleh perkembangan zaman dan akan tertinggal mengingat besarnya tantangan yang akan dihadapi, antara lain : zaman komunikasi yang serba instan, dunia tanpa batas-batas ekonomi, internasionalisasi tenaga kerja, perdagangan dan pembelajaran melalui internet dan masyarakat layanan baru.
Pemuda adalah masa depan bangsa yang harus sanggup menjawab tantangan zaman dan mampu meneruskan cita-cita pendahulunya. Kita semua sepakat, di tangan para pemudalah masa depan bangsa ditentukan. Karena itu, bangsa yang besar harus memastikan bahwa generasi mudanya sanggup menjawab tantangan zamannya, sanggup meneruskan capaian-capaian generasi sebelumnya. Bahkan, melebihinya. Pemuda harus menjadi pelaku aktif dan kritis guna mewujudkan Indonesia menjadi negara maju dan disegani negara lain. Pemuda mesti mempersiapkan diri dengan memperbanyak ilmu pengetahuan, memperkuat mental, fisik, serta menciptakan karakter kepribadian yang kuat agar dapat menjaga persatuan, kesatuan, dan martabat bangsa. eksistensi pemuda tidak hadir pada ruang yang kosong. Kiprah dan peran pemuda adalah produk interaksi dengan realitas dan tantangan faktual yang dihadapi masyarakatnya.
Para pemuda harus menjadi sosok historis yang mau dan mampu menjadi aktor perputaran kemajuan bangsa, guna melanjutkan etape-etape perjalanan bangsa yang telah dirintis oleh para pendahulu. Tentu dengan membekali diri secara cukup untuk mampu tampil sebagai sosok pemuda Indonesia masa kini. Pertama, menjadi generasi yang berkomitmen kepada rakyat, bangsa, dan negara. Pemuda adalah generasi yang tidak memikirkan dirinya sendiri, tetapi memikirkan dan memerankan tanggung jawab sebagai anak-anak rakyat dan putra-putra bangsa yang sejati. Peran dan tanggung jawab sosialnya tampak nyata dan dirasakan orang banyak. Kedua, menjadi generasi yang berkompeten. Tantangan dunia baru yang penuh dengan kompetisi hanya bisa dijawab dengan kompetensi: kemampuan dan kesanggupan untuk mendapatkan peran berdasarkan prestasi dan karya nyata. Para pemuda adalah generasi baru yang mampu menghadapi persaingan dengan bekal kemampuan pribadi yang cukup dan prestasi yang obyektif. Prestasi lebih menonjol ketimbang askripsi. Ketiga, menjadi generasi yang tetap menjunjung tinggi pluralisme. Para pemuda bukan saja tetap menyadari dan menghormati realitas keindonesian yang menjemuk dan penuh dengan kepelbagaian, tetapi bahkan makin sanggup untuk hidup dalam damai, harmoni, serta penuh dengan kerja sama dan kebersamaan.
PR terbesar pemuda sejatinya adalah tugas kini dan nanti. Pemuda yang hidup dalam nuansa pergolakan akan cenderung lebih kritis dibandingkan mereka yang hidup dalam zona kenyamanan. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemuda yang hidup di masa sekarang. Bagaimanapun, kepribadian kuat pemuda terbentuk karena realitas yang mendukung mereka untuk melakukan transformasi sosial: tantangan dan tuntutan. Ketika eksistensi bangsa ini semakin rapuh, pemuda berkewajiban melakukan satu pembaruan. Permasalahan seperti korupsi, terorisme yang bahkan dilakukan oleh pemuda, kemiskinan, rendahnya kualitas pendidikan, dan sederet daftar panjang permasalahan negeri membutuhkan sentuhan para pemuda yang kritis dengan sikap yang bisa dipertanggungjawabkan. Keadilan menjadi isu yang sejatinya diangkat oleh para pemuda, tanpa jebakan pragmatisme politik.
Mereka adalah agen pembaru sekaligus pemimpin masa depan. Singkatnya, pemuda haruslah melawan mitos sejarah karena tantangan yang dihadapi bangsa saat ini bukan lagi, masalah lokal, tapi juga global. Para pendahulu telah membuktikan bahwa mereka mampu melakukan gebrakan di tengah impitan. Ketika Jepang sudah terdesak karena gempuran bom Amerika Serikat, para pemuda melihat celah, kemudian mendesak Soekarno-Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan. Belajar dari sejarah, maka sifat kritis pemuda diperlukan untuk melihat peluang di tengah krisis, tidak lantas mengeluh dan bermental lembek. Selain itu, sinergi antara orang tua dan pemuda juga diperlukan agar kontrol sosial yang dilakukan para pemuda tetap proporsional dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar luapan emosi yang terkadang menimbulkan anarkisme.
Sejarah telah membentuk citra pemuda sedemikian rupa, maka pemuda selayaknya bergerak agar jaya, bukan sekadar nostalgia. Pemuda merupakan generasi penerus, penanggung jawab dan pelaku pembangunan masa depan. Kekuatan bangsa di masa mendatang tercermin dari kualitas sumber daya pemuda saat ini. Untuk itu pemuda harus disiapkan dan diberdayakan agar mampu memiliki kualitas dan keunggulan daya saing guna menghadapi tuntutan, kebutuhan, serta tantangan dan persaingan di era global.(AS)

By : IPB Social Politic Center